Rabu 30 Mar 2011 19:29 WIB

Sampai Sekarang KPK Belum Temukan Bukti Penyuap Kasus DGS

Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski berkas para tersangka kasus dugaan penerima suap cek perjalanan untuk pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia periode 2004 dinyatakan lengkap namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menemui jalan terang mengungkap penyuap. "Penyelidikan masih berjalan. Sabar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (30/3).

Tidak banyak penjelasan yang diberikan untuk kemajuan proses penyelidikan pemberi suap dalam kasus tersebut. Saat ditanya apakah lebih sulit melengkapi bukti untuk si pemberi suap daripada si penerima suap, ia menjawab, "Iya. Kayaknya (begitu)".

Sebelumnya Johan mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 15 berkas dari 24 tersangka dalam kasus dugaan penerima suap pemilihan DGS BI yang dianggap lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat siap dilimpahkan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya berkas pemeriksaan untuk 10 tersangka mantan anggota Komisi IX periode 1999 hingga 2004 dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar terkait kasus dugaan penerimaan suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom tahun 2004 sudah dilimpahkan ke penuntutan.

Kesepuluh berkas tersebut yakni milik Willem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lamborontuan, Poltak Sitorus dari PDI Perjuangan, dan TM Nurlif, Reza Kamarullah, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, serta Asep Ruchyat dari Golkar. Baru pada hari Jumat (18/3), lima berkas dari lima tersangka menyusul segera dilimpahkan ke tahapan penuntutan, dan salah satunya merupakan mantan menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid pertama yakni Paskah Suzetta.

Menurut Johan, lima berkas yang menyusul segera dilimpahkan ke pengadilan yakni Paskah Suzetta, Ach Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman, Anthony Zeidra Abidin. Kelimanya juga merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999 hingga 2004. KPK memang memanggil kelima politisi yang menjadi tersangka tersebut untuk hadir guna mengurus kelengkapan administrasi untuk keperluan pelimpahan berkas.

Paskah Suzetta sendiri menyatakan proses hukum yang ia jalani tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang sebenarnya mengingat hingga saat ini belum diketahui siapa pihak penyuapnya. Sebelumnya terkait dengan belum diketahuinya siapa pihak yang melakukan suap, Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat meminta agar para tersangka mau bekerjasama dalam mengungkap kasus suap tersebut dengan secara jujur mengungkapkan pihak yang memberikan suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement