Senin 28 Feb 2011 17:28 WIB

Ary Muladi: Dakwaan Jaksa Kabur

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penasihat hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Sugeng beralasan bahwa jaksa tidak menjelaskan berapa sebenarnya uang yang diberikan Anggodo Widjodjo untuk diberikan kepada pimpinan KPK.

"Jumlah uang ini menjadi sangat penting maknanya, karena tidak bisa penuntut umum hanya memperkirakan saja jumlah uang tanpa dapat memberikan kepastian mengenai jumlah uang yang diterima terdakwa,"tegas Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/2).

Demikian pula dengan waktu pemberian uang tersebut. Menurut Sugeng, jaksa hanya membuat perkiraan waktu itu. Sugeng mengatakan jaksa tidak dapat memastikan waktu terjadinya penyerahan uang.

Selain itu, Sugeng menilai bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak cermat. Menurutnya, baik penyidik mau pun jaksa tidak pernah memeriksa saksi yang diajukan terdakwa, yakni Yulianto. Padahal, namanya beberapa kali di dalam dakwaan sebagai fasilitator pemberian suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Sugeng, nama Yulianto disebut tiga kali pada dakwaan. Padahal, tuturnya, Yulianto tidak pernah sekali pun diperiksa oleh KPK.

Perkara Ary Muladi  bermula ketika Anggodo Widjojo menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Ary Muladi agar diteruskan ke sejumlah pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang ini diduga merupakan suap agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Ari sempat mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK lainnya. Hanya belakangan dia menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hinga kini keberadaan Yulianto tidak bisa dibuktikan.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, terdakwa  diancam hukuman penjara seumur hidup karena telah melanggar Pasal 15, Pasal 21, Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement