Kamis 23 Dec 2010 06:00 WIB

Ary Muladi Minta Dibebaskan Dari Rutan Salemba

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tersangka upaya menghalangi penyidikan KPK Ary Muladi meminta dibebaskan dari Rutan Salemba,Jakarta Pusat. Pasalnya,ia menilai penangkapan dirinya tidak didasari bukti yang kuat.

"Meminta klien saya untuk dibebaskan dari Rutan Kelas II Salemba," ujar pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso di sidang perdana gugatan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Rabu (22/12).

Ia pun menyebutkan di hadapan hakim majelis tunggal, Jihad Arkanudin, 23 poin alasan kliennya agar dibebaskan. Di antaranya Ary dinilai tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Pemohon,imbuh Sugeng, juga berperan membongkar rekayasa kriminalisasi KPK. "Tidak mudah bagi pemohon untuk menyatakan kebenaran. Bujuk rayu dan tekanan psikis selalu dialami oleh pemohon untuk mengungkap kebenaran," jelas Sugeng.

Di sisi lain, dalam nota permohonan setebal 12 halaman itu disebutkan KPK telah keliru dan gegabah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Lantaran KPK mendasarkan pertimbangan penahanan pada hal yang tidak mungkin dilakukan lagi oleh Ary Muladi.

Apalagi, imbuh Sugeng, Anggodo Widjojo dibebaskan dari tuntutan tindak pidana korupsi. "Jadi upaya paksa berupa penahanan oleh KPK adalah keliru dan salah. Rumah Ary Muladi di Surabaya, Jakarta dan Surakarta telah digeledah dan tidak menemukan bukti," papar Sugeng.

Menanggapi permohonan ini, KPK mengaku siap menghadirkan saksi dan bukti- bukti penguat jika Ary Muladi harus ditahan. "Akan kita hadirkan bukti- buktinya di persidangan ini nantinya, mengapa sampai dia ditahan," ujar Staf Biro Hukum KPK, Anatomi Mulyadi usai persidangan.

Dalam proses hukum, KPK menjerat Ary dengan pasal 21 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal,jelas Sugeng, pada Juli lalu, Ary hanya dijerat pasal 21 oleh KPK yakni menghalang-halangi penyidikan. Namun setelah Anggodo Widjojo bebas dari jerat pasal 21 lalu Ary ditambahkan pasal 15, ini menjadi tindakan sewenang-wenang.

Sugeng juga menilai, penahanan Ary melanggar Hak Asasi Manusia karena Ary telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 59 hari karena jeratan pasal 21. "Setahu saya seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam satu perkara yang sama. KPK melanggar hak asasi Ary atas sangkaan penggelapan dan penipuan uang dan dituduh suap,"jelas Sugeng.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement