Kamis 16 Dec 2010 06:12 WIB

Dituntut Dua Kali,Ary Muladi Gugat KPK

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ary Muladi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara tersangka upaya menghalangi penyidikan KPK ini meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menganulir penetapan status tersangka Ary oleh KPK.

"Kami mohon agar hakim PN Jakpus menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang tidak sah," kata kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (15/12).

Menurutnya, status tersangka bagi kliennya,dianggap merupakan bentuk kekeliruan. Alasannya, tak ada bukti yang cukup serta penerapan pasal-pasal tindak pidana yang disangkakan. Dalam proses hukum,KPK menjerat Ary dengan pasal 21 dan 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal,jelas Sugeng, pada Juli lalu, Ary hanya dijerat pasal 21 oleh KPK yakni menghalang-halangi penyidikan. Namun setelah Anggodo Widjojo bebas dari jerat pasal 21 lalu Ary ditambahkan pasal 15, ini menjadi tindakan sewenang-wenang.

Sugeng juga menilai, penahanan Ary melanggar Hak Asasi Manusia karena Ary telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 59 hari karena jeratan pasal 21. "Setahu saya seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam satu perkara yang sama. KPK melanggar hak asasi Ary atas sangkaan penggelapan dan penipuan uang dan dituduh suap,"jelas Sugeng.

Sebelumnya, Ary masuk dalam lingkaran kasus Anggodo karena uang senilai Rp5,1 miliar. Uang itu diminta diteruskan Anggodo ke sejumlah pemimpin KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Uang ini diduga merupakan suap agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Belakangan, Ary mengaku uang itu tak dia serahkan kepada para pemimpin KPK.

Namun, Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Anggodo Widjojo dengan tuduhan bersama-sama Anggodo merintangi atau menghalang-halangi tugas KPK dalam memberantas korupsi.

Pasal yang disangkakan kepada Ary Muladi adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tindakan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan,KPK siap menghadapi gugatan Ary. "Adalah hak warga negara yang merasa tidak sesuai dengam perlakuan hukum. Tentu KPK siap menghadapi gugatan itu,"tegasnya.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Ary,Johan menilai tindakan itu karena proses hukum kasusnya sudah berlangsung di persidangan. Sehingga berkaitan dengan saksi-saksi dan bukti. Kasus ini,ujar Johan,ditangani KPK karena desakan masyarakat.

"Jadi ini bukan karena jasa atau tidak berjasa. Tapi ini karena ada tindak pidana yang harus diungkap,"tutup Johan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement