Kamis 30 Dec 2010 03:24 WIB

PN Jakarta Pusat Tolak Pra-Peradilan Ary Muladi

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Ary Muladi
Foto: Edwin/Republika
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohoan praperadilan yang diajukan Ary Muladi atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ary Muladi adalah tersangka percobaan penyuapan pimpinan KPK. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal, Jihad Arkanudin, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (19/12).

Menurutnya, penyelidikan, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Ary sudah memenuhi syarat seperti yang telah diatur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Dalam perkara tersebut, para penyidik KPK sudah bergerak sesuai jalur. Mereka memang mendapatkan perintah dari KPK untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan Ary Muladi. "Penetapan tersangka oleh KPK dan penahanan, sudah dilakukan berdasarkan KUHAP yang berlaku dan tidak ada penambahan pasal lain," kata Jihad.

Sebelumnya Ary Muladi mengajukan praperadilan karena merasa penetapan dirinya selaku tersangka dinilai tidak masuk akal. KPK menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka karena diduga sebagai orang yang bersama-sama atau membantu Anggodo Widjojo melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi penyidikan dalam perkara korupsi. Kemudian seiring dengan penetapan itu, KPK lalu mengeluarkan surat penahanan untuk dirinya.

Hal tersebut dinilai Ary sebagai suatu kekeliruan hukum yang sangat nyata dilakukan KPK. Sebab tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan serta tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, dalam tuntutan praperadilannya, Ary meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka atas dirinya tidak berdasarkan cukup bukti dan penahanannya tidak sah. Ary juga meminta dibebaskan dari rumah tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa mengaku sudah memprediksi hasil dari putusan perkara yang ditanganinya itu. "Kami sudah bisa tahu keputusannya seperti ini," ujarnya.

Pihaknya sebenarnya mengajukan tuntutan praperadilan itu hanya untuk menunjukkan bahwa proses yang dilakukan KPK tidak jujur dan tidak etis dalam kasus yang menimpa kliennya. Selain itu, pengadilan ini juga diharapkan bisa menguji keabsahan bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ary. "Ternyata itu tidak muncul (bukti-bukti dari KPK)," katanya.

Meskipun demikian, Sugeng menganggap praperadilan ini merupakan strategi internalnya terhadap pokok perkara korupsi yang disangkakan pada kliennya. "Ya sudah akan dilihat di persidangan (untuk pokok perkara Ari) nanti. Ini bagian strategi integral kami nanti sampai pokok perkara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement