Selasa 08 Mar 2011 13:10 WIB

Majelis Hakim Izinkan Sugeng Teguh Santoso Dampingi Ary Muladi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Ary Muladi
Foto: Edwin/Republika
Ary Muladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (8/3), menolak eksepsi terdakwa Ary Muladi, terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan KPK. Majelis Hakim juga mengizinkan kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso untuk menjadi kuasa hukumnya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan keberatan jika Sugeng menjadi kuasa hukum Ary.

"Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (Pembelaan) terdakwa dan memutuskan JPU untuk melanjutkan perkara ini serta menghadirkan saksi-saksi lain pada persidangan berikutnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Neny Indrawati pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3).

Selain menolak eksepsi Ary, Majelis Hakim juga mengizinkan Kuasa Hukumnya, Sugeng Teguh Santoso untuk menjadi kuasa hukum Ary. Dengan catatan, Sugeng harus menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum yang professional dan mengesampingkan kepentingan pribadi. Sebelumnya, JPU dari KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/2) menyatakan keberatan atas posisi Sugeng sebagai kuasa hukum Ary. JPU menilai, hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Menurut JPU Suwarji, nama Sugeng disebut dalam dakwaan Ary Muladi. Sugeng disebut-sebut menyampaikan pesan Anggodo Widjojo yang akan memberikan uang kepada kliennya jika mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuatnya. Dia menjelaskan, dalam dakwaan tersebut tertulis Ary Muladi diberitahu oleh Sugeng bahwa Anggodo Widjojo meminta terdakwa agar kembali pada keterangan semula sesuai dengan dokumen kronologis dengan menawarkan uang sebesar Rp 1 miliar.

Permintaan itu dilakukan pihak Anggodo karena Ary Muladi telah mengubah keterangan pada BAP sebelumnya. Ary merasa BAP yang disampaikannya mengenai penyerahan uang kepada Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja itu tidak benar, sehingga dia pun merubah keterangan pada pemeriksaan selanjutnya.

Menanggapi keberatan JPU dan keputusan Majelis Hakim yang mengizinkannya untuk menjadi kuasa hukum Ary, Sugeng menngatakan, alasan keberatan JPU tidak lengkap. JPU mengaburkan peran positifnya sebagai advokat penegak hukum. "Sehingga uraian tersebut berpotensi dipahami secara keliru dan negative," kata Sugeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3).

Menurutnya, sejak dari awal ia membela Ary, tidak ada pihak lain yang memilik kepengtingan berseberangan dengan kepentingan hukum Ary. Sehingga, tidak tepat jika dinyatakan ada konflik kepentingan di dalamnya. Selain itu, dalam menjalankan tugas profesi sebagai advokat yang membela Ary, ia telah melaksanakan amanat undang-undang untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa. Termasuk, dalam menjalankan etika profesi sebagai advokat.

"Makanya kalau saya setuju untuk mundur karena permintaan JPU, justru saya melanggar hukum dan profesi saya, Ary sudah membayar lunas tugas saya sebagai pembelanya," ujarnya. Sementara itu, Ary Muladi sendiri menyatakan ia menerima putusan Majelis Hakim tersebut yang menolak eksepsinya dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara. Karena, ia patuh pada proses hukum yang saat ini dijalaninya.

Seperti diketahui, Ary Muladi menghadapi dua dakwaan  Pertama Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kedua, dakwaan kedua diduga melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman penjara untuk dakwaan ini paling sedikit tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Ary diduga telah melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Ary juga diduga juga menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi yang tengah dilakukan KPK. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement