REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa mengatakan pelaksanaan putusan kasasi susu formula berbakteri tidak bisa dipaksakan. Namun pihak penggugat dapat mengajukan ganti nilai rugi berupa uang.
"Upaya paksa tidak dikenal, jadi tidak bisa IPB atau Menkes ditodong mengumumkan itu. Dalam hukum perdata tidak ada upaya paksa tanpa bantuan," kata Harifin dalam konferensi pers laporan tahunan MA, Kamis (24/2).
Harifin menjelaskan pelaksanaan putusan mengumumkan susu formula berbeda dengan putusan sita barang atau ganti rugi. Dalam putusan sita barang atau ganti rugi, pengadilan diwakili juru sita dan polisi akan datang untuk melakukan pemaksaan jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan itu.
Namun, tambahnya, penggugat dapat melakukan gugatan kepada tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang jika tergugat tidak melaksanakan putusan. "Setelah ditentukan jumlahnya, hakim akan melakukan eksekusi paksa, sita barang untuk di lelang," paparnya.