Rabu 16 Feb 2011 14:39 WIB

Pengacara : DSW Akui Diberi Amplop Cokelat oleh Pegawai BRI

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: Didi Purwadi
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Syaiful Hidayat, penasehat hukum jaksa tersangka penyuapan DSW, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah menerima amplop cokelat dari pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meski demikian, Syaiful menjelaskan DSW tidak tahu apa isi di dalam amplop tersebut.

"Dia  tidak tahu apa isinya," ujar Syaiful saat berbincang dengan Republika melalui sambungan telepon, Rabu (16/2).

Syaiful mengatakan bahwa amplop ditaruh oleh pegawai BRI kenalan barunya itu di mobil tanpa sepengetahuan DSW. Syaiful menceritakan bahwa DSW baru dua kali bertemu dengan pegawai BRI cabang Ciputat tersebut saat pemberian amplop pada Jumat (11/2) dan seminggu sebelumnya.

Menurut Syaiful, DSW dikenalkan oleh seorang anggota Polres Jakarta Selatan berinisial D. Namun, dia enggan berkomentar mengenai motif perkenalan itu. "Kan kita itikadnya baik. Kenalan sama orang, siapa pun kita terima," jelasnya.

Syaiful menegaskan penerimaan amplop itu tidak ada kaitannya dengan perkara pidana pemalsuan sertifikat atas nama terdakwa Agus. Menurutnya, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah naik ke meja hijau.

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menegaskan bahwa DSW  terjerat kasus pemerasan saat menangani perkara pemalsuan sertifikat (pasal 263 KUHP) yang melibatkan seorang pegawai BRI. "Jadi, ada penggelapan sertifikat. Surat-suratnya itu nggak benar. Makanya, orang BRI itu ditakut-takuti oleh DSW," tutur Marwan.

 

Untuk itu, Marwan menegaskan akan memproses juga atasan langsung jaksa DSW, yakni Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kajari Tangerang.  Marwan pun mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Semua pemeriksaan, tuturnya, terkait dengan fungsi pengawasan melekat (waskat) yang dinilai tidak berjalan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement