Selasa 01 Feb 2011 16:55 WIB

Fadil Akui Beri Rentut Kepada Cirus, Eh..Cirus Membantahnya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dalam konfrontir yang dilakukan antara Jaksa Cirus Sinaga dan Jaksa Fadil Regan, terdapat pengakuan yang berbeda. Fadil mengaku telah memberikan surat rencana tuntutan (rentut) kepada Cirus dan anehnya Cirus mengaku tidak menerima surat itu.

Hal itu dikemukakan kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak, usai pemeriksaan konfrontir di Mabes Polri, Selasa (1/2). Menurut Tumbur, sejak awal menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus tidak pernah menerima rentut dari Fadil Regan.

Saat itu, Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus, sedangkan Fadil sebagai salah satu anggotanya. "Tapi dalam konfrontir tadi, Fadil mengaku telah memberikan rentut kepada Cirus," kata Tumbur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/2).

Lagipula, tambahnya, Fadil mengatakan, telah memberikan rentut yang asli kepada Cirus, bukan yang palsu hasil modifikasi. Maka itu, ia mengimbau untuk menanyakan langsung kepada Haposan mendapatkan surat rentut yang palsu darimana, sehingga memberikannya kepada Gayus Tambunan.

"Saya kira Haposan juga tidak pernah mengatakan rentut palsu dari Cirus," kelitnya.

Dalam sidang, lanjut Tumbur, Gayus mengaku mendapatkan rentut palsu dari orang-orang Haposan. Maka itu, perlu diperiksa orang-orang Haposan yang mana. Dalam pemeriksaan itu, Cirus dengan tegas menyatakan tidak benar adanya rentut palsu itu. "Cirus menegaskan tidak pernah menerima rentut palsu itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alur pengiriman rentut Gayus. Direktur Penuntutan Jampidum, Pohan Lasphy, meminta stafnya, Benu, melalui Kasubag Tata Usaha Kejaksaan Agung, Emo Sudarmono, untuk mengirimkan rentut Gayus ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui faksimile.

Saat proses pengiriman, jaksa peneliti kasus Gayus, Fadil Regan, meminta agar Benu juga mengirimnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Fadil sendiri mengaku mendapat perintah dari Cirus.

Setelah dikirimkan, sepengetahuan Fadil, rentut itu kemudian diserahkan kepada Cirus Sinaga lalu diserahkan kepada kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung.

Hasil penelusuran tim kejaksaan, diemukan adanya rentut palsu dengan nomor surat rentut yang berbeda. Pada rentut asli, tertulis Gayus diancam dengan hukuman satu tahun percobaan. Sedangkan dalam rentut palsu tertulis Gayus dihukum satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Pemeriksaan penyidik Polri, masih terus mengupayakan untuk mencari pembuat rentut palsu hingga berada di tangan Gayus. Pembuat rentut palsu akan diganjar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam dihukum enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement