Kamis 06 Oct 2011 19:25 WIB

Eh...Cirus Ingin Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Cirus Sinaga
Foto: ANTARA
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena dakwaan dan tuntutan yang diterimanya hanya berdasarkan pada asumsi, bukan fakta persidangan.

Saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/10), Cirus Sinaga yang didakwa sengaja menghalangi penyelidikan terkait kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan mengatakan dakwaan yang diberikan jaksa padanya hanya merupakan pendapat hukum seorang jaksa terhadap kasus Gayus.

Mantan jaksa penuntut Antasari Azhar ini menganggap tuntutan JPU vulgar, tidak berdasarkan fakta persidangan. Karena itu ia meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertina Ho ini untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam sidang sebelumnya Cirus dituntut bersalah menghalangi penyelidikan dan menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa menuntut jaksa nonaktif ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ia pun mempertanyakan pertimbangan jaksa yang tidak mempertimbangkan kinerjanya selama 26 tahun sebagai jaksa, hanya menyebutkan berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan dalam kondisi sakit.

Ia juga menyayangkan pertimbangan jaksa yang memberatkankannya juga hanya berdasarkan pada pendapat hukumnya saja, dengan menyebutkan dirinya tidak menyesali perbuatan.

Jaksa peneliti nonaktif Cirus Sinaga didakwa menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan. Jaksa pun telah menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement