Selasa 04 Sep 2012 15:14 WIB

Cirus Sinaga, Jaksa yang Dibui (Bagian IV-habis)

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Nama Cirus moncer ketika mengajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnanen. Tuntutan itu mengundang hujan kritik dari pengamat hukum karena dinilai terlalu tinggi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang masih diselimuti kontroversi.

"Jaksa punya 10 fakta tentang keterlibatan Antasari, semuanya terbukti," kata Cirus dengan gaya meledak-ledak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyangkal tuntutan mati itu atas pesanan para pejabat di Kejaksaan Agung sebagai wujud balas dendam kepada Antasari, yang pernah memenjarakan seorang jaksa kebanggaan Kejagung.

Cirus kerap menjadi penuntut umum untuk kasus-kasus besar dan kontroversial. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir pada 2004. Dia  menjadi anggota jaksa saat terdakwa mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat itu, Cirus menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Polly sebagai eksekutor pembunuhan Munir di Bandara Changi, Singapura. Lantas hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 2 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung karena Polly cuma terbukti  bersalah dalam pemalsuan surat. Berkat adanya bukti baru, jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Polly, yang sudah bebas, kembali menjalani kurungan 20 tahun sejak 25 Januari 2008.

Sukses menjebloskan Polly, Cirus 'naik pangkat' menjadi ketua tim jaksa penuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus yang sama. Pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu mendakwa Muchdi dengan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menuduh Muchdi sebagai orang yang menganjurkan Polly meracuni Munir.

Majelis Hakim PN Jaksel yang saat itu diketuai Suharto akhirnya memvonis bebas Muchdi. Ditingkat kasasi pun, MA tetap menyatakan Muchdi bebas. Namun, Cirus masih punya amunisi untuk mengajukan PK.

Memang, dibutuhkan jaksa yang piawai membuktikan kesalahan terdakwa dalam kasus-kasus kelas kakap. Cirus dianggap mampu dan kemudian terpilih memimpin tim jaksa kasus Antasari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement