Rabu 29 Aug 2012 12:43 WIB

Kenapa Cirus Sinaga Urung Dipecat?

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan lambannya Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Nonaktif, Cirus Sinaga. Putusan terhadap Jaksa yang oleh Mahkamah Agung tetap dihukum lima tahun penjara itu sudah diterima sejak awal Agustus 2012.

"Kejagung sengaja melindungi jaksa bermasalah," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho di Jakarta, Rabu (29/8). Menurutnya pemberian sanksi berupa pemecatan harus segera diberikan. Hal ini penting agar publik tidak mempermasalahkan komitmen Kejakgung memberantas korupsi.

"Kalau seperti sekarang ini, publik akan bertanya-tanya apakah Kejakgung melindungi oknumnya yang kerap memainkan pasal korupsi," paparnya. Hal ini dinilainya akan semakin merusak reputasi Kejakgung.

Bahkan, pihaknya juga khawatir jika Cirus Sinaga sengaja tidak dijatuhi sanksi hingga dirinya tetap akan bekerja di lingkungan Kejagung. "Jangan sampai Kejagung, melindungi oknum jaksa bermasalah," katanya.

Kejari Jakarta Selatan pada awal Agustus 2012 mengaku sudah menerima petikan putusan terkait Cirus. Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan akan mempelajari petikan putusan itu.

Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.        

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement