REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejagung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Taruna diketahui sempat kabur ketika akan diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember.
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,"kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Setelah penyerahan diri itu, Taruna langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Taruna segera berhadapan dengan penyidik KPK. "Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Budi.
KPK mengklaim penyerahan Taruna oleh Kejagung menandakan kerja sama kedua lembaga penegak hukum itu. "Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka setelah terciduk dalam OTT.
APN diduga telah menerima uang hasil peras perangkat daerah senilai Rp804 juta. Uang tersebut diterima APN, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Adapun Taruna disebut melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke petugas KPK yang melakukan OTT. Taruna mulanya sukses kabur saat hendak ditangkap tangan. Tapi akhirnya Taruna sudah berada di KPK setelah diserahkan Kejagung.
Lihat postingan ini di Instagram




