REPUBLIKA.CO.ID, Vonis terhadap Cirus bermula dari penolakan MA terhadap permohonan kasasi terdakwa. Putusan sudah diketok palu. Ketua Muda bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko menilai Cirus harus tetap mendekam di penjara selama lima tahun. Tak hanya itu, majelis Kasasi juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 150 juta.
Bila tak mampu membayar? Cirus bakal dikenakan kurungan selama tiga bulan sebagai kompensasi denda. Putusan Majelis Kasasi menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.
Cirus dinyatakan bersalah karena korup, menghilangkan salah satu pasal untuk Gayus Tambunan. Putusan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU, terdakwa Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cirus melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan merintangi atau menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Dakwaan ini dibacakan enam jaksa yang diketuai oleh Eddy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, setahun lalu.
Sebelum dakwaan dibacakan, Cirus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Emosi Cirus tiba-tiba meninggi saat JPU mempertanyakan penetapan P21 terhadap perkara Gayus Tambunan.
"Kalau saya dianggap kurang interest dengan perkara ini sebenarnya tidak, saya sedang menangani perkara Antasari, wartawan selalu memburu saya ke mana-mana, saya ngumpet ke mana-mana, saya tak sanggup hidup. Gara-gara tugas ini saya tak sanggup hidup, sekarang saya sudah merasakan sakit, tidak ada untung untuk saya," sergah Cirus dengan nada tinggi.
Drama di ruang sidang terus berlanjut. Cirus bangun dari kursi pesakitan, berdiri sambil menunjuk JPU. "Istri dan anak saya menderita, semua mengejar-ngejar saya. Tak ada yang memperhatikan, sakit saya tidak ada yang kasih obat, tidak ada yang melihat. Saudara jaksa apa pernah memberikan obat kepada saya, tidak ada yang peduli kepada saya," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Alberthina Ho langsung menenangkan Cirus yang berteriak-teriak. Alberthina Ho meminta Cirus bersabar, tetap tenang dan beristirahat terlebih dahulu. Dan Cirus yang masih dikuasai emosi pun menangis di dalam ruang sidang.