Selasa 25 Oct 2011 14:15 WIB

Kejagung : Cirus Masih Jaksa

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan majelis hakim untuk terdakwa Cirus Sinaga dengan vonis pidana lima tahun penjara ternyata tidak otomatis berpengaruh terhadap status jaksa senior tersebut. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan putusan majelis hakim belum bisa dijadikan dasar untuk pemberhentian tetap karena belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan,"tegas Darmono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (25/10). Terkait apakah akan ada upaya banding dari jaksa untuk putusan yang diambil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Darmono menjelaskan akan mempertimbangkan pendapat dari jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10), memvonis bersalah terdakwa jaksa non aktif Cirus Sinaga. Cirus yang terbukti bersalah itu dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Cirus Sinaga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Oleh JPU, Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement