Senin 04 Apr 2011 17:36 WIB

Cirus Sanggah Terima Bukti Rekening Gayus 28 Miliar

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, membantah adanya lampiran Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening senilai Rp 28 Miliar dalam Berkas Acara Pemeriksaan Gayus. Cirus mengaku hanya menerima lampiran bukti rekening Gayus senilai Rp 370 Juta yang diduga berasal dari PT.Megah Jaya Citra Garmindo.

"Dari awal tidak dijadikan barang bukti.Tidak ada dalam petunjuk perubahan pasal atau penambahan pasal,"ujar Cirus dalam rapat kerja dengan panja mafia hukum dan perpajakan bersama mantan anggota tim jaksa peneliti kasus Gayus di Komisi III, DPRRI, Senin (4/4).

Menurut Cirus, dirinya hanya mendapatkan bukti rekening senilai Rp 370 Juta yang diperoleh Gayus dari PT. Megah Jaya Citra Garmindo. Bukti tersebut, ungkapnya, kemudian dijadikan dasar pengenaan pasal penggelapan dan pencucian uang untuk dakwaan Gayus Haloman Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Cirus mengaku sempat mendengar adanya rekening senilai Rp 28 Miliar. Akan tetapi, tuturnya, uang tersebut diakui milik Andi Kosasih. Menurut Cirus, Andi berdalih mendapatkan uang tersebut dari Gayus untuk mengurus pengadaan tanah di Jakarta Utara. "Menurut Andi Kosasih, uang dalam bentuk dollar Amerika diserahkan Gayus enam kali untuk pengadaan tanah di Jakarta Utara,"tuturnya.

Akan tetapi, anggota panja, Syarifudin Suding, mempertanyakan keterangan Gayus tersebut. Pasalnya, ungkap Nudirman, dua mantan direktur ekonomi khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, sudah menyatakan bahwa mereka hanya memblokir rekening Rp 370 Juta dan membuka blokir rekening senilai Rp 28 Miliar atas petunjuk jaksa. "Saya minta ini harus di konfrontir,"ungkap Suding

Pimpinan Panja, Tjatur Sapto Edy, pun mengaku akan mencari waktu untuk mengkonfrontir antara Cirus dengan terperiksa sebelumnya, yakni Raja dan Edmond. "Untuk itu kita akan mencari waktu untuk melakukan konfrontasi antara tim jaksa, polisi dan pengacara untuk bisa mengungkapkan kerangka hukum dan kebenaran yang sejatinya ada,"ujarnya.

Ia pun mengatakan banyak hal yang tidak dapat terungkap dalam rapat dengan eks tim jaksa peneliti dengan panja. Selain itu, ungkapnya, terdapat kerancuan berpikir dalam menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi oleh tim jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement