Jumat 28 Jan 2011 18:01 WIB

Kenaikan Gaji Presiden Jadi Basis Pejabat di Bawahnya

Rep: shally pristine/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kenaikan gaji presiden akan menjadi basis bagi peningkatan pendapatan pejabat di bawahnya.  Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mulia P Nasution, menggambarkan, kenaikan gaji presiden adalah yang tertinggi dengan koefisien 100 persen.

Maka, pejabat lain akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar bobot nilai jabatan dikalikan koefisien tadi. "Misal kenaikan gaji ditetapkan untuk presiden sebesar Rp X, yang Rp X itu 100 persen, maka yang lain bisa 80 persen dari Rp X," katanya kepada wartawan, Jumat (28/1).

Untuk memberi kekuatan hukum, kata dia, kebijakan ini akan diberi payung berupa Peraturan Pemerintah (PP). PP itu akan menjadi sistem penggajian yang mencakup seluruh pejabat negara.

Pemerintah sudah menyusun sistem penggajian ini sejak lima tahun lalu, mempertimbangkan perkembangan penggajian di negara lain. "Tentu hal-hal ini sudah dikonsultasikan dengan lembaga legislatif, badan anggaran," katanya.

Selain itu, Mulia menjelaskan, sistem ini tak hanya mengatur penggajian pejabat eksekutif, namun juga legislatif dan yudikatif, sampai ke tingkat anggota maupun daerah. Sementara, bagi pejabat di daerah, perubahannya akan disesuaikan dengan APBD masing-masing. "(Gaji) DPR ikut naik. Nanti, presiden, bupati, wakil bupati ada batasannya. Setelah (gaji) presiden naik, selanjutnya wapres," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement