REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Kantor Bea Cukai Malang menyita ribuan rokok tak berpita cukai. Ribuan rokok tersebut diamankan dari hasil razia yang dilakukan pada pedagang di pasar-pasar tradisional, termasuk di Pasar Wringin Baru, Gedog Wetan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Senin (20/12).
Ribuan rokok berupa kretek dan filter itu disita dari seorang pedagang bernama Bambang. Sedangkan ribuan batang rokok lainnya, juga disita dari para pedagang yang ada di pasar Wajak Gondanglegi, Tirtoyudo, Dampit, Ampelgading dan lainnya.
Menurutnya, dari razia rokok tanpa pita cukai di pasar Waringin Baru siang ini, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Termasuk, sejumlah rokok yang dilihat dari kemasan dan namanya, mirip rokok asli atau yang punya pita resmi dari Bea Cukai.
Rokok yang disita itu ada yang sudah dalam kemasan. Pengemasannya mirip dengan rokok-rokok merek ternama. Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Bea Cukai Kota Malang, Rudi Heri Kurniawan, ribuan batang rokok tak berpita cukai itu sudah diamankan.