REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir, akan disidangkan pada Januari 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Secepatnya seusai tahun baru 2011, Abu Bakar Ba'asyir disidangkan di PN Jaksel," kata Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Senin (13/12), usai menerima pelimpahan berkas tahap kedua, yakni berkas dan tersangka, Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu, Ba'asyir diancam lima pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Terorisme Nomor 15 Tahun 2003. Sebelumnya, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Abu Bakar Ba'asyir bersama lima pengawalnya di daerah Banjar, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB.
Polisi menduga Ba'asyir terkait pelatihan militer jaringan teroris di Aceh Besar karena menunjuk Dulmatin sebagai pemimpin latihan dan menerima laporan rutin seputar teroris di Aceh. Ribuan peluru dan senjata api laras panjang, menjadi barang bukti Abu Bakar Ba'asyir yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Densus 88.
"Berdasarkan data yang kita peroleh dari Densus 88, direncanakan akan dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka dan barang buktinya. Untuk barang buktinya ada 66 jenis," kata Muhammad Yusuf.