Jumat 05 Nov 2010 00:33 WIB

Soal Refly Harun, Ketua MK Ambil Sikap 8 November

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Ketua MK Mahfud MD
Foto: Edwin/Republika
Ketua MK Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan ambil sikap jika Senin (08/11) pekan depan Refly Harun jika tidak segera menjalankan tugas investigasinya. Pengamat hukum tata negara itu ditunjuk sebagai ketua tim investagasi untuk mengungkap suap terhadap hakim MK.

"Kita tunggu sampai besok (Jumat, 05/11). Kalau nggak ada besok, ya Senin kita ambil sikap," ujar Mahfud di kantornya, Kamis (4/11).

Menurutnya, Refly harus bertanggung jawab terhadap tulisannya. Jika tulisan tersebut mengada-ada maka Mahfud akan mengambil langkah hukum. Karena setiap hakim MK harus dijaga kehormatannya dan sekaligus ditindak dengan tegas jika memang terbukti mempermainkan kasus.

Seperti yang diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada setumpuk uang dollar yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus. Refly juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.

Tulisan ini muncul tidak lama setelah Mahfud menegaskan bahwa MK masih merupakan lembaga yang bersih. Mahfud bahkan menantang kepada setiap orang untuk bisa membuktikan, jika memang ada suap pada hakim MK. Oleh karena itu, setelah membaca tulisan Refly tersebut, Mahfud kemudian menunjuknya sebagai ketua tim investigasi dan memilih dua orang lainnya sebagai anggota tim. Namun sampai saat ini tim tersebut belum juga terbentuk.

Mahfud menegaskan, tim investigasi itu tidak bertugas melakukan pemeriksaan. Akan tetapi hanya melakukan investigasi dan mengungkap siapa saja yang terlibat. Proses pemeriksaan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi atau jaksa. "Hasil investigasi itulah, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan," tegasnya. 

Kemudian terkait langkah hukum yang akan diambil oleh MK, Mahfud belum memberikan keputusan. "Nantilah, Langkah hukum itu bisa secara perdamaian," katanya.

Refly, dinilainya, bisa menjelaskan kepada publik melalui sejumlah media massa. Atau dia harus mau bertanggung jawab secara pidana di pengadilan. Karena menurut Mahfud, jika ditemukan adanya suap di MK, para hakim atau pihaknya yang terlibat juga siap bertanggung jawab secara pidana. "Tidak boleh mengelak. Ini lembaga negara tidak boleh dibuat main-main," tegas Mahfud.

Baginya tulisan Refly sudah mempertaruhkan martabat sebuah lembaga negara. Sehingga jika kasus itu benar-benar ada, maka hal itu telah menodai martabat MK. Tetapi jika tidak bisa dibuktikan adanya suap, maka Refly harus siap bertanggung jawab secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement