REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Corruption Watch memuji langkah Kejaksaan Agung yang mendeponeering perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, kendati terhitung terlambat. "Kita memberikan apresiasi atas sikap Kejagung dengan mengambil langkah deponeer, meski dapat dikatakan terlambat," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Juntho, di Jakarta, Jumat.
Kejagung sebelumnya menyatakan mengambil langkah deponeering perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Langkah deponeering itu untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi di tanah air.
Emerson menambahkan Kejagung tidak perlu lagi meminta pertimbangan dari yudikatif, eksekutif dan legislatif. "Pasalnya tidak ada yang mengatur soal deponeering, harus meminta izin dari yudikatif, eksekutif dan legislatif," katanya.
Ia menambahkan Kejagung sebagai badan pemerintah, berhak untuk mengambil langkah deponeering.
Di bagian lain, ia menyatakan tidak menjadi masalah Plt Jaksa Agung, Darmono mengambil langkah deponeering. "Plt jaksa agung itu kan ditunjuk oleh presiden melalui keppres, berarti tidak jadi masalah mengambil langkah deponeering," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejagung terkait dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra. Pemohon yang menggugat dikeluarkannya SKPP itu, yakni Anggodo Widjoyo, adik tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjoyo.