Jumat 29 Oct 2010 00:38 WIB

DPR: Komnas Bantuan Hukum Penting

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi III DPR menilai, pembentukan Komisi Nasional Bantuan Hukum yang menjadi amanat Rancangan Undang-Undang Bantuan Hukum harus dijalani. Komisi tersebut tidak akan tumpang tindih dengan lembaga-lembaga bantuan hukum yang sudah ada.

Namun DPR mengakui, masih ada perbedaan dengan pemerintah terkait pembentukan Komnas Bantuan Hukum "Pemerintah masih belum menerima kalau dalam draf RUU itu hadir Komnas Bantuan Hukum," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, di Jakarta, Kamis (28/10).

Dia mengatakan, pemerintah menilai selama ini lembaga negara nonstruktural sudah terlalu banyak. Jadi, akhirnya menolak hadirnya Komnas Bantuan Hukum ini. Menurut Jamil, pemerintah berargumentasi bahwa selama ini bantuan-bantuan hukum dilakukan juga di kementerian-kementerian. Setiap kementerian itu mendapat dana untuk bantuan hukum. "Tapi, menurut kami, ini (Komnas Bantuan Hukum) berbeda," kata Nasir.

Maksudnya, Komnas nantinya tidak akan seperti lembaga negara yang sudah ada. Dia mengatakan, Komnas Bantuan Hukum merupakan tempat terkonsentrasinya dana untuk bantuan hukum, sehingga dana bantuan hukum tidak tersebar di berbagai lembaga. "Jika dana sudah terkonsentrasi, bisa dilakukan verifikasi dana bantuan hukum," katanya.

Sekarang ini, dana banyak terkonsentrasi di Kemkumham. Semua dana bantuan hukum nantinya ditarik semua ke Komnas. "Komnas tetap bertanggung jawab kepada menteri," kata Nasir. Pembentukan Komnas itu penting agar dana bantuan hukum itu lebih dirasakan masyarakat. Kemudian, DPR juga bisa melakukan pengawasan terhadap dana itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement