Kamis 28 Oct 2010 02:35 WIB

Priyo tak Setuju Mantan Kapolri BHD Diperiksa Soal Chandra-Bibit

Kapolri
Kapolri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso tak sependapat dengan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman yang meminta Bambang Hendarso Danuri diperiksa terkait rekayasa terhadap pimpinan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Saya tidak setuju kalau mantan Kapolri(Bambang Hendarso Danuri atau BHD) diperiksa karena dituding ada rekayasa terhadap Bibit-Chandra," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/10).

Menurut dia, dugaan rekayasa atas kasus Bibit-Chandra akan lebih baik jika diserahkan ke proses hukum sehingga terbukti apakah benar ada rekayasa atau tidak. "Apalagi, selama ini dugaan rekayasa hanya asumsi-asumsi saja. Jadi, jangan sampai KPK bertindak berlebihan dengan memeriksa mantan petinggi polri dan Kejaksaan Agung," ujar Priyo.

Priyo menegaskan, pemeriksaan terhadap BHD dan mantan jaksa agung Hendarman Supandji sebenarnya tidak diperlukan, jika Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering dalam kasus Bibit-Chandra, karena hal itu akan bermanfaat baik bagi Kejaksaan maupun KPK sendiri.

"Tapi jangan sampai setelah itu BHD dan Hendarman diewer-ewer hanya karena marah dan politisasi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mengatakan Bambang Hendarso Danuri dan bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji layak untuk diperiksa terkait dengan kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah karena telah merekayasa kasus Bibit-Chandra. "Keduanya layak diperiksa karena ada dugaan rekayasa terhadap Bibit-Chandra," kata Benny.

Ketika ditanya, apakah BHD melakukan rekayasa, Benny dengan yakin menjawab bahwa BHD melakukan rekayasa kasus Bibit-Chandra. "Ya, iya lah, BHD melakukan rekayasa," kata Benny.

Dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah nasibnya tergantung terkait kasus yang menimpanya. Sebelumnya Mahkamah Agung menolak PK Jaksa dalam kasus yang digugat oleh Anggodo Widjojo.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement