Rabu 11 Feb 2015 13:32 WIB
Polri vs KPK

Jokowi Diminta Segera Bersikap Soal Konflik KPK-Polri

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Utama Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar (tengah).
Foto: Antara
Direktur Utama Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak agar Jokowi segera memutuskan sikapnya terkait kisruh penetapan calon kepala Polri. Hal itu menyikapi semakin liarnya situasi dengan banyaknya komisioner KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Direktur Utama Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menyatakan, diperlukan ketegasan dan kecepatan Presiden Jokowi dalam menangani situasi yang ada. Dia menyebutkan, jika tidak akan terjadi perseteruan berkepanjangan antara KPK Polri. “Lihat saja sekarang seperti saling balas membalas antara KPK dan Polri,” ujarnya, Rabu (11/2).

Dia mengharap dengan ketegasan Jokowi dalam mengambil keputusan, pemberantasan korupsi di Indonesia bisa diselamatkan. Jokowi, kata dia, harus mendengarkan suara rakyat dan segera membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri. “Biar kegaduhan ini cepat segera selesai,” kata Zainal.

Sebelumnya Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Hal itu terkait tuduhan pada keduanya yang terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana dalam kasus Nazarudin

Pelaporan Johan Budi SP dan Chandra M Hamzah dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang diketuai, Andar Situmorang. Dia menyatakan kalau kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan mantan politikus Partai Demokrat Nazaruddin.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2010 membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, dia juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 ribu dolar dari Nazaruddin.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement