Rabu 11 Feb 2015 12:44 WIB

Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Tanggapan Pukat UGM

Rep: C05/ Red: Erik Purnama Putra
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Hal itu terkait dengan tuduhan pada keduanya yang terlibat pelanggaran kode etik dan tindak pidana dalam kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mempertanyakan kasus lama yang kembali diungkit. Zainal menyatakan, kasus tersebut sudah clear karena komite etik KPK sudah menyatakan tak ada pelanggaran etik di sana.

Menurut dia, pemeriksaan komite etik KPK menunjukkan tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi dari kasus ini. “Kalau sekarang jadi permasalahan lagi ini motifnya apa,” katanya ketika dihubungi, Rabu (11/2).

Untuk pelanggaran pidana dia juga mempertanyakan kenapa hal itu baru dilaporkan sekarang. Apalagi, kata dia, pelaporan tersebut berpapasan dengan kisruh KPK Polri saat ini. Zainal menyatakan dengan adanya pelaporan itu sulit untuk tidak mengatakan ada pelemahan pada KPK. “Pada akhirnya masyarakat kita kan bisa menyimpulkan sebenarnya apa yang terjadi,” katanya.

Pelaporan Johan Budi SP dan Chandra M Hamzah dilakukan oleh  Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) yang diketuai, Andar Situmorang. Dia menyatakan kalau kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan Nazaruddin, mantan politikus Partai Demokrat.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2009 membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, dia juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 ribu dolar AS dari Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement