REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/2). Hal itu terkait tuduhan pada keduanya yang terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana dalam kasus Nazarudin.
Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menyatakan, kejanggalan laporan tersebut karena basisnya berdasarkan kliping koran. Agus menyebut, pelaporan tindak pidana dalam suatu kasus harus dilandasi dengan alat bukti yang kuat.
Semisal, ada rekaman CCTV atau juga sang pelapor ikut dalam acara itu. Intinya, kata dia, data yang dipakai harus merupakan data primer. “Kalau yang dipakai data sekunder ya pelaporan itu prematur,” katanya ketika dihubungi, Rabu (11/2).
Dia menambahkan, berdasar data yang diketahuinya, sang pelapor Johan Budi SP dan juga Chandra M Hamzah menggunakan data dari kliping koran dan majalah sebagai alat bukti. Itu dinilainya sangat lucu. Kliping dan data dari laporan itu merupakan jenis informasi sekunder.
Jadi, menurut dia laporan itu tidak kuat dasar hukumnya. ”Kalau sang pelapor melihat langsung atau merekam dengan handphone atau punya CCTV, Itu baru bukti yang kuat,” ujarnya.