Kamis 12 Feb 2015 01:00 WIB
Polri vs KPK

ICW: Serangan terhadap KPK Membabi Buta

Rep: C82/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah dilaporkan Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang, ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2). Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, pelaporan tersebut menambah bukti dari adanya rangkaian upaya serangan balik terhadap KPK.

"Itu sudah jelas. Pelaporan itu untuk mendiskreditkan KPK. Kami menyayangkan itu (pelaporan Johan dan Chandra) ikut menjadi serangan membabi buta kepada KPK," kata Ade kepada Republika, Rabu (11/2).

Ade mengatakan, masyarakat memang boleh melapor ke penegak hukum untuk mengkritisi dan mengawasi para pejabat negara. Namun, ia menilai, laporan yang disampaikan para pelapor pimpinan KPK, termasuk Andar Situmorang, bukan bertujuan untuk perbaikan pemerintah, melainkan untuk mendiskreditkan KPK.

Selain itu, Ade juga mengomentari dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Andar terhadap Johan dan Chandra dengan berdasarkan kliping koran.

"Nggak mutu. Lagi pula itu kan kasus lama dan sudah diklarifikasi, sudah selesai. KPK kan punya mekanisme sendiri untuk menjaga internal lembaganya agar bisa bekerja dengan baik tanpa diganggu kepentingan-kepentingan'" ujarnya.

Ade pun kembali mengingatkan Presiden Jokowi agar segera menyelesaikan kisruh KPK-Polri secepatnya. Menurutnya, yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut hanyalah Jokowi.

"Ini (pelaporan Johan dan Chandra) adalah peringatan ke sekian kalinya untuk Jokowi agar tidak berlama-lama. Kerusakan akan lebih parah nantinya. Yang rugi bukan cuma KPK-Polri, tapi Jokowi dan pemberantasan terhadap korupsi itu sendiri. Dan yang diuntungkan tentu saja para koruptor," kata Ade.

Untuk diketahui, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah ikut dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/2). Ia dilaporkan oleh Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang. Menurut Andar, kedua pimpinan KPK tersebut pernah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan Nazaruddin, mantan politikus Partai Demokrat.

Pertemuan yang terjadi dalam kurun waktu 2008 hingga 2009 tersebut membicarakan masalah Korupsi yang sedang ditangani KPK seperti kasus korupsi baju hansip dan juga korupsi dan buku pendidikan. Selain itu, Andar juga menuduh Chandra M Hamzah menerima uang 800 ribu dolar AS dari Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement