REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) akan segera membahas laporan dari Anggota DPR Komisi III, Panda Nababan. Laporan tersebut terkait ketidakprofesionalan lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam mengolah fakta-fakta persidangan.
"Nanti akan dibahas," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (22/10).
Pihaknya akan memulai analisa dari berita acara persidangan. Lalu kemudian mendengarkan keterangan lima hakim tersebut. Terutama terkait dasar-dasar yang mendorong keluarnya putusan untuk menetapkan Panda Nababan sebagai tersangka bersama 26 anggota DPR yang lain dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Selanjutnya, para hakim tersebut juga akan diperiksa oleh Badan Pengawas. Seperti yang diketahui, pada Kamis (21/10), Panda Nababan melayangkan surat kepada MA untuk meminta pemeriksaan terhadap lima hakim pengadilan tipikor. Yaitu, Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.
Mereka dianggap melakukan manipulasi fakta dan bersikap tidak obyektif. Sebab, para hakim itu tidak mengindahkan keterangan para saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Panda.Dalam surat tersebut, Panda meminta MA untuk segera memeriksa lima hakim tersebut dan juga melakukan eksaminasi terhadap putusan mereka.