Selasa 19 Oct 2010 06:20 WIB

Pembobol ATM Divonis Sembilan Tahun Penjara

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Siwi Tri Puji B
Bobol ATM/ilustrasi
Bobol ATM/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memvonis masing-masing sembilan tahun penjara dua anggota komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kedua terdakwa yakni Roby Sugiharto (29) dan Suhadi Lumanto alias Max (27), oleh majelis hakim yang dipimpin Posma P Nainggolan, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan secara berlanjut,'' ujar Posma di PN Denpasar, Senin (18/10).

Dalam sidang kemarin, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam pasal 3 ayat 1 huruf a UU No. 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003. Untuk hal itu pula, selain divonis dua tahun penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 13 tahun plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan kuasa Hukum Djenny Suharso menolak semua pasal yang disangkakan kepada kedua kliennya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai bersalah sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dimana kedua terdakwa telah mengakui melakukan pembobolan mesin ATM, antara September 2008 sampai Februari 2010. Adapun alasan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya telah membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada bank.

Sementara itu penasihat hukum Djenny mengemukakan, perkara kliennya bukan perkara subversi, sehingga tuntutan selama 13 tahun penjara dinilainya terlalu tinggi, dan sangat tidak adil dan tidak pantas. Pihaknya menolak kedua terdakwa dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement