REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi iklan layanan masyarakat tentang larangan pemberian hadiah di hari raya atau parsel yang diserukan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Komisi antikorupsi ini menilai pemasangan iklan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan BUMN dalam pencegahan gratifikasi.
"Bagus dong, berarti komitmen pimpinan dan korporasinya sudah ada dan menjadi contoh buat yang lain," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPK, Haryono Umar, Senin (30/8).
Haryono berharap, imbauan perusahaan plat merah tentang penolakan hadiah hari raya jangan cuma sekadar slogan. Maka, KPK akan menindaklanjutinya dengan mengawasinya. Ini agar memastikan bahwa pejabat di perusahaan BUMN tidak menerima gratifikasi.
Haryono menegaskan bahwa pegawai negeri yang menerima hadiah wajib melapor ke KPK dengan batas waktu 30 hari setelah penerimaan. "Kami akan ikuti dengan pemantauan bersama BUMN dan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan tersebut.
Jelang hari raya Idul Fitri, beberapa perusahaan BUMN memasang pengumuman larangan pemberian parsel kepada anggotanya di koran nasional. Pertamina, misalnya, dalam iklannya bahkan meminta masyarakat melaporkan pegawai yang diketahui menerima hadiah lewat alamat pengaduan [email protected]. Seruan serupa juga disampaikan oleh perusahaan BUMN lainnya seperti PLN, PT Jasa Marga, Bank Mandiri, dan BNI.