Kamis 15 Jul 2010 00:04 WIB

Kuasa Hukum Bibit-Chandra Puas dengan Memori PK Jaksa

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto
Bibit dan Chandra
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum pimpinan KPK, Bibit-Chandra, menyatakan bahwa alasan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dibacakan kejaksaan adalah perkembangan yang signifikan.

"Jadi buat apa lagi paksa-paksa Bibit-Chandra ke pengadilan kalau yang memeriksa saja yakin kalau hakim akan memutus bebas," ujar Taufik Basari, kuasa hukum Bibit-Chandra selepas sidang pembacaan memori Peninjauan Kembali (PK) Pembatalan SKPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7).

Selain itu, Taufik juga menggarisbawahi pernyataan jaksa bahwa pencekalan yang dilakukan KPK tak terkait aliran uang dari Anggodo. Kedua alasan jaksa ini, menurut dia, akan sangat membantu jika Bibit-Chandra benar-benar diajukan ke pengadilan.

Kedua alasan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan memori PK. Kedua poin yang disorot Taufik, dalam memori PK tertulis di halaman 22 dan 23.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement