REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah pertama berinisial K yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri merupakan pengelola situs salah satu alamat web tertentu. Hanya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengaku belum menahan yang bersangkutan.
"Tidak semua orang harus ditahan. Pokoknya prinsipnya orang itu dapat ditahan, dapat ditahan itukan ada unsur objektifnya ada unsur subjektifnya. Jadikan sekarang sedang dalam proses," ujar Kabareskrim kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7).
Menurut Kabareskrim, K sendiri berjenis kelamin laki-laki dan memang beraktivitas menggeluti dunia maya. "Dia pengelola situs tertentu," tambah Ito. Usai pengungkapan K, Ito mengungkapkan masih ada mata rantai yang dapat ditindaklanjuti penyidik.
Sebelumnya, Ito mengaku telah menetapkan delapan tersangka terkait dengan pengunggahan dan penyebarluasan video mesum tersebut. Delapan tersangka itu terkena berbagai delik dari Undang-Undang Pornografi, KUHP soal asusila sampai Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik.
Hanya, untuk kasus K sendiri, Direktur 1 Keamanan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman mengaku belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.