Selasa 29 Jun 2010 05:24 WIB

DK KPU Diminta Waspadai Strategi Andi Nurpati

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu diingatkan potensi ketidakhadiran anggota KPU Andi Nurpati dalam Sidang Kode Etik pada Selasa (29/6). Andi dibawa ke sidang atas keterlibatannya menjadi pengurus parpol. Andi dipilih menjadi Ketua Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat.

"Andi Nurpati bisa saja berasalan bahwa dirinya telah mengirimkan surat berhenti dari KPU yang hingga hari ini ternyata tak dinyatakan dengan tegas oleh KPU apakah diterima atau ditolak," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Senin (28/6).

Dengan tidak adanya tanggapan KPU, maka Andi dapat menyatakan bahwa sikap KPU sebagai pernyataan setuju dengan surat berhentinya. "Dengan begitu, Andi Nurpati merasa tidak memiliki kewajiban lagi untuk hadir dalam sidang kode etik yang akan dilaksanakan besok sore," kata Ray.

Jika skenario ini berlangsung, maka sidang kode etik dapat berimplikasi pada dua hal. Pertama, tak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran Andi, sehingga terpaksa dilaksanakan pada hari lain. Kedua, DK KPU langsung mengambil keputusan menyatakan Andi dimundurkan karena alasan tidak taat pada ketentuan sidang kode etik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement