Rabu 16 Jun 2010 07:19 WIB

PAN: Dana Aspirasi Tak Jelas Dasar Hukumnya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menegaskan kembali sikap PAN yang sejak awal menolak usulan alokasi dana aspirasi sebesar Rp15 miliar setahun untuk setiap daerah pemilihan, karena belum jelas payung hukumnya.

"Kami menolak karena payung hukum belum jelas dan mekanismenya pun belum jelas. Kami juga berpandangan bahwa semua proses usulan selama ini sudah berjalan dalam APBN," kata Taufik yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penolakan tersebut justru mengingatkan bahwa jangan sampai ada impilikasi hukum. "Niat baik harus dihasilkan dari proses dan cara yang baik. Kita tidak mau nantinya sudah selesai jadi anggota DPR, hal ini diungkit lagi karena ketidakberesan itu," katanya.

Taufik mengapresiasi niat baik Partai Golkar untuk memajukan daerah, namun PAN tidak mau bermasalahan dengan hukum. Partai ini tidak mendukung program yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut dia, dana aspirasi maupun dana untuk desa sebesar Rp1 miliar dan dana lainnya bagus karena niatnya memperjuangkan aspirasi daerah, tapi perjuangan untuk dapil tidak harus dilakukan dengan melanggar aturan yang ada.

Taufik mengemukakan usulan adanya anggaran ini hanya akal-akalan dan klaim Golkar karena tidak mau kehilangan muka.

Ia lantas menganjurkan Golkar untuk menggolkan dana aspirasi dapil ini di internal partai dulu.

"Kita 'kan punya kewenangan untuk menyusun APBN. Jadi, kita bisa memperjuangkan anggaran untuk dapil itu dengan cara dibahas dulu di internal fraksi. Dapil mana yang memiliki kebutuhan mendesak diputuskan disana dan baru kemudian dibawa ke komisi-komisi untuk diperjuangkan. Cara ini lebih baik daripada dengan metode baru yang riskan," katanya.

Kalaupun usulan Golkar itu akan diterapkan, menurut Taufik, prosesnya panjang dan harus dibawa lewat musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbangda) dan musrenbangnas.

"Usulan itu disampaikan lewat sana dengan 'engenering' desain dan tidak ada rekayasanya. Selama ini, prosesnya di APBN sebenarnya sudah baik dan sudah dilaksanakan pembelaan dapil seperti adanya dana perimbangan pusat dan daerah. Hakekat daerah itu 'kan gabungan dapil-dapil juga, jadi sudah diperjuangkan hal itu," katanya.

Taufik pun mengingatkan kepada partai yang mendukung dana aspirasi itu tentang hal serupa yang pernah terjadi, yakni dana yang dialirkan tanpa aturan hukum yang jelas membuat anggota legislatif harus berurusan dengan hukum. "Jangan sampai kejadian dana purnabakti sosial, masalah korupsi berjamaah, dana purnatugas, THR, dan dana sosial lain terjadi pada anggota DPR saat ini," katanya.

Ia mengatakan jika dana aspirasi disetujui, penggunaannya bukan untuk kepentingan nasional atau kepentingan lain harus dengan landasan hukum yang jelas. Misalnya, satu daerah mendapat dana aspirasi yang merupakan dana APBN, kemudian dana itu diprogramkan oleh anggota DPR untuk membangun jalan kampung di dapilnya yang bukan termasuk jalan nasional.

"Itu 'kan jadi masalah karena dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membangun jalan nasional. Hal lainnya masalah 'overlaping' anggaran yang sangat mungkin terjadi karena jumlah anggota DPR per dapil itu antara 3-10 orang. Belum lagi adanya ketimpangan pemberian anggaran antara dapil yang memiliki 10 anggota dan yang hanya memiliki 3 anggota," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement