JAKARTA-Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menilai terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit-Chandra akibat ketidaktegasan SBY.
"Kesalahan ini sebenarnya terletak di presiden. Kalau saja tegas sejak awal, kapolri bisa hentikan dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," kata Abdullah, Rabu (21/4) di Jakarta.
Walhasil, Kejaksaan masih memroses kasus dugaan penyuapan oleh dua pimpinan KPK itu. Padahal, lanjutnya, kejaksaan mengetahui tidak penuhi persyaratan penetapan P21. "Polisi dan kejaksaan tidak mau kehilangan muka," ungkapnya.
Abdullah juga menanggapi alasan sosiologis yang dikemukakan dalam putusan hakim PN Jakarta Selatan memperlihatkan sang penegak hukum tidak profesional. Menurut dia, hal tersebut akan terlihat dalam proses sidang serta memori banding praperadilan yang digelar.
"KPK sebagai lembaga hukum akan mengikuti saja proses hukum. Kita tunggu upaya banding kejaksaan," paparnya.