Jumat 17 Apr 2020 19:35 WIB

Penindakan KPK Dikuasai Kader Polisi, Ini Kritik Hehamahua

Hehamahua bahkan menyebut KPK sudah dikuasai kepolisian.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua,
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyoroti komposisi kepemimpinan bidang penindakan KPK yang didominasi oleh unsur kepolisian. Hehamahua bahkan menyebut KPK sudah dikuasai kepolisian.

"Sejak periode lalu, KPK sudah dikuasai kepolisian," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (17/4).

Baca Juga

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri melantik komposisi pucuk jabatan di bidang penindakan, yakni Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Kombes Pol Endar Priantoro, baru pada Selasa (14/4) lalu. Sementara itu, direktur penyidikan dijabat oleh Kombes Panca Putra Simanjuntak yang terpilih menggantikan posisi Brigjen Aris Budiman sejak 2018 lalu.

Dari penelusuran Republika.co.id, ini adalah kali pertama jabatan direktur penyelidikan diisi dari unsur Polri. Sebelumnya jabatan tersebut diisi baik dari internal KPK ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut dia, saat ini KPK sudah tidak segarang dahulu. Ia pun mengemukakan alasannya. Pertama, operasi tangkap tangan sudah tidak bisa lagi menjadi pamungkas KPK dibanding kepolisian dan kejaksaan. "Kalaupun ada OTT, sasarannya hanya kelas teri, bukan kakap," ujar dia.

Kedua, dia melanjutkan, adanya kewenangan penghentian penyidikan di KPK, sementara penetapan status tersangka bukan oleh komisioner melainkan cukup oleh penyidik. Dengan demikian, setelah tersangka sudah habis di-ATM-kan, tersangka pun dibebaskan dengan penerbitan SP3.

“Dalam kondisi ini masyarakat akan berpikir, untuk apa ada KPK kalau cara kerjanya sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Maka, DPR yang didominasi partai koalisi akan membubarkan KPK,” ujarnya.

Terakhir, menurut dia, kondisi Indonesia akan lebih parah dari masa Orde Baru dan Orde Lama karena KKN makin marak, sementara penegak hukum hanya memberlakukan hukum terhadap mereka yang tidak punya dukungan parpol dan sembilan naga. Pada waktu yang sama, pejabat negara dan elite politik akan bebas dari sanksi hukum karena penegak hukum sudah dikarantina oleh sembilan naga. "Kalau 2024 presiden masih dari kubu koalisi sekarang, KPK akan mengalami nasib seperti KPKPN, dibubarkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti komposisi kepemimpinan bidang penindakan KPK yang didominasi oleh unsur kepolisian. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengaku khawatir akan adanya potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara kelak.

“Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri,” kata Wana.

ICW menilai kondisi seperti itu juga memiliki potensi loyalitas ganda yang sulit dihindari. Pasalnya, menurut Wana, tiga orang yang berasal dari kepolisian tersebut memiliki dua atasan sekaligus, yaitu Kapolri Jenderal Idham Azis dan Komisioner KPK Firli Bahuri.

“Pada akhirnya publik akan melihat bagaimana postur KPK di kepemimpinan Firli Bahuri. Kekhawatiran publik akan dominasi institusi penegak hukum tertentu di KPK benar-benar terealisasi,” ucapnya.

Selain itu, Wana melanjutkan, KPK juga telah mengabaikan aspek integritas dalam melakukan seleksi jabatan. Berdasarkan pemantauan ICW, menurut Wana, Karyoto dan Endar tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement