Kamis 26 Jan 2023 07:40 WIB

Deputi Penindakan KPK Serahkan Pembuktian Laporan Terhadap Dirinya ke Dewas

Deputi Penindakan KPK Karyoto serahkan pembuktian laporan terhadap dirinya ke Dewas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah). Deputi Penindakan KPK Karyoto serahkan pembuktian laporan terhadap dirinya ke Dewas.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tengah). Deputi Penindakan KPK Karyoto serahkan pembuktian laporan terhadap dirinya ke Dewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Dia pun menyerahkan pembuktian laporan itu kepada Dewas.

"Saya kan dituduh, dilaporkan LSM. Jadi kembali ke Dewas saja bagaiman proses pembuktiannya," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pelaporan dirinya tersebut. Ia menyebut, penanganan laporan ini merupakan wewenang Dewas. "Saya sebagai objek yang diperiksa ya, saya akan tepati kalau memang diperiksa," jelas dia.

Selain Karyoto, Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro juga dilaporkan ke Dewas. Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

"Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata Syamsuddin.

Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengaku masih mengusut kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah ini memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.

"Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selain itu, Ali memastikan pihaknya bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga menekankan bahwa pengusutan kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

"Kami profesional untuk menangani kasus itu karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka. Tapi sejauh ini kami masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap penyidikan," ujar dia.

Ali menyebut, penyelidikan kasus ini pun dilakukan secara terbuka untuk didiskusikan di pihak internal KPK. Diskusi yang melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan dan Pimpinan KPK itu pun terus dilaksanakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement