REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto menanggapi soal dirinya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaran Formula E di Jakarta. Karyoto mengaku siap jika diperiksa mengenai laporan tersebut.
"Saya sebagai objek yang diperiksa ya, saya akan tepati kalau memang diperiksa," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Meski demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan itu. Dia pun menyebut belum mengetahui kapan bakal diperiksa oleh Dewas.
"Enggak tahu, enggak tahu. Tunggu Dewas saja," ujarnya.
Selain Karyoto, Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Endar Priantoro juga dilaporkan ke Dewas. Hal ini dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
"Ya benar (Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK dilaporkan ke Dewas)," kata Syamsuddin di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Syamsuddin enggan merinci soal materi maupun pelapor terkait aduan tersebut. Dia menyebut, pihaknya kini sedang mendalami laporan itu.
"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengaku masih mengusut kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah ini memastikan penanganan kasus tersebut tidak dispesialkan.
"Untuk (kasus) Formula E, kami pastikan penanganannya sama seperti perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).