Jumat 17 Apr 2020 02:42 WIB

KPK Konfirmasi Saksi Soal Dugaan Aliran Uang ke Nurhadi

KPK terus dalami kasus dugaan suap Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
KPK Konfirmasi Saksi Soal Dugaan Aliran Uang ke Nurhadi. Foto: KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi
Foto: Republika
KPK Konfirmasi Saksi Soal Dugaan Aliran Uang ke Nurhadi. Foto: KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pada Kamis (16/4)  tim penyidik memeriksa dua orang saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni seorang pihak swasta, David Muliono. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan keterangan saksi untuk membantu penyidik KPK dalam menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan Nurhadi.

Baca Juga

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dimana penyidik masih mendalami  pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang kepada tersangka Nurhadi,” kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (16/4).

Selain David, penyidik juga memeriksa seorang Advokat, Mahdi Yasin. Penyidik membutuhkan keterangan Mahdi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Kepada Mahdi Yasin, penyidik mendalami keterangan mengenai awal mula melayangkan gugatan pra peradilan,” terang Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement