REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyegel satu persatu aset milik Mahad Al Zaytun. Setelah sebelumnya bangunan galangan kapal, selanjutnya tempat usaha penggergajian kayu juga disegel.
Tempat usaha penggergajian kayu milik Al-Zaytun itu lokasinya tidak jauh dari dari bangunan galangan kapal milik Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu itu ditandai dengan penempelan stiker bertuliskan ‘Bangunan/Tempat/Kegiatan Usaha Ini Disegel/Ditutup.
Para pekerja yang ada di dalamnya pun diminta untuk menghentikan segala aktivitas dan dipersilakan untuk meninggalkan lokasi. Tak hanya itu, petugas juga merantai dan menggembok pintu gerbang lokasi tersebut. Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan tempat usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun itu karena belum mengantongi perizinan.
"Kami lakukan penyegelan pada Kamis, 20 Juli 2023," kata Teguh, kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Teguh menyatakan, dalam penyegelan itu, pihaknya didampingi oleh Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Indramayu. Teguh mengungkapkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakkan aturan. Jika memang tidak berizin, maka tempat usaha milik siapapun, termasuk milik Al-Zaytun, akan tetap ditindak tegas.
Teguh menilai, pihak Al-Zaytun sebenarnya memahami soal aturan dan hukum. Dia pun meyakini pihak Al-Zaytun bisa memahami penyegelan tersebut.