Rabu 29 Apr 2026 15:35 WIB

Hakim Perintahkan Andrie Yunus Dihadirkan di Persidangan

Kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama hakim anggota usai mempimpin jalannya sidang perdana terhadap empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama hakim anggota usai mempimpin jalannya sidang perdana terhadap empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras. Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi dalam persidangan.

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

Hakim Ketua menilai seharusnya oditur militer saat ini bisa lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan lantaran aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan begitu, oditur militer bisa berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, Hakim Ketua pun mempersilakan apabila nantinya Andrie akan hadir didampingi LPSK saat memberikan keterangan di persidangan.

"Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," ucap Hakim Ketua.

Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan pihaknya sudah sempat memanggil Andrie untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memungkinkan untuk hadir. Oditur menjelaskan Andrie saat ini masih berada dalam perawatan intensif secara medis, baik fisik maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026," ujar oditur militer.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement