Sabtu 05 Sep 2026 14:52 WIB

Pigai Keberatan 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, Ini Empat Alasannya

Pigai meminta pengacara ajukan kasasi atas putusan pembatalan pemecatan anggota TNI

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pigai bahkan meminta upaya hukum ditempuh hingga peninjauan kembali (PK). Hal itu disampaikan Pigai melalui unggahannya di media sosial setelah putusan terbaru terkait perkara tersebut.

Baca Juga

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai melalui akun X nya dilihat Republika, Sabtu (5/9/2026).

Pigai mengatakan Kementerian HAM tetap menghormati putusan hakim. Namun, menurut dia, aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan bagi korban juga perlu diperhatikan.

“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujarnya.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi