Rabu 29 Apr 2026 14:03 WIB

Persidangan Ungkap Cairan Keras Disiram ke Andrie Yunus adalah Campuran Air Aki dan Pembersih Karat

Keempat terdakwa sempat menyamar menjadi peserta aksi ‘Kamisan’

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.
Foto: Republika/Prayogi
Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempat terdakwa sempat menyamar menjadi peserta aksi ‘Kamisan’ demi melancarkan aksi jahat kepada Andrie.

Empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (ES) sebaagai terdakwa 1; Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW) terdakwa 2; Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) terdakwa 3; dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) terdakwa 4. Mereka diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29/4/2026.

Baca Juga

Menurut keterangan oditur militer, para terdakwa terlebih dahulu ke parkiran mobil ambulance di sekitar Bais TNI. Mereka mengambil aki bekas dan cairan pembersih karat dan memasukannya ke tumbler berwarna ungu. Para terdakwa kemudian mulai memburu keberadaan Andrie.

“Terdakwa-1 menggunakan topi warna hitam, memakai kaos lengan panjang warna biru tanpa kerah, celana jeans warna biru dongker dan sepatu warna biru menuju acara Kamisan di Monas,” kata oditur militer Mohamad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Tapi setibanya di acara Kamisan, Terdakwa-1 tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus hingga memutuskan mencari keberadaannya di beberapa tempat seperti kantor KontraS dan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

“Sesampainya di Monas para Terdakwa tidak menemukan keberadaan Saudara Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Saudara Andrie Yunus ke tempat lain,” ujat Iswadi.

Pada pukul 18.30, Terdakwa 3 dan 4 menuju ke gedung YLBHI. Mereka menunggu di warung kopi di seberang jalan gedung YLBHI sambil memeriksa keadaan dan kondisi. Ketika hendak pulang, mereka akhirnya menemukan Andrie keluar dari gedung mengendarai sepeda motor.

“Sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 menemui Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa-3 melihat saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata "Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning,” ujar Iswadi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement