Rabu 15 Apr 2026 15:19 WIB

Kemenlu: Usul Jet AS Bebas Lintas Udara Indonesia Usulan Amerika

Kemenlu menilai setiap bentuk kerja sama harus perhatikan kedaulatan Indonesia.

Jet tempur siluman F-35A Lightning milik Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF).
Foto: USAF
Jet tempur siluman F-35A Lightning milik Angkatan Udara Amerika Serikat (USAF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta Amerika Serikat agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali. Permintaan itu masih dikaji secara intensif.

"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Yvonne membenarkan bahwa overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.

"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," katanya menambahkan.

Yvonne menegaskan bahwa setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas. "Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement