REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberi sanksi untuk membebastugaskan Lurah Kalisari Siti Nurhasanah, bukan sekadar menonaktifkan jabatannya. Hal itu sebagai imbas kasus foto laporan dengan AI yang diunggah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada aplikasi Jaki.
Pramono mengatakan, keputusan tersebut tak berarti lurah tersebut diberhentikan secara penuh, namun dibebastugaskan dari jabatannya. "Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan," jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Pramono mengaku, ia tidak mau menghilangkan karier seseorang. Oleh karena itu, ia memilih agar sanksi yang diberikan sebatas dibebastugaskan. "Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik," kata Pramono.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk menonaktifkan Lurah Kalisari Siti Nur Hasanah setelah pemeriksaan tuntas. Hal itu merupakan imbas jajarannya yang menindaklanjuti pengaduan warga menggunakan kecerdasan buatan (AI).