REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) dkk. Sudewo terjerat perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Pati.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dan kawan-kawan, untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Awalnya, penahanan Sudewo selesai pada 8 Februari 2026. Tapi, KPK memilih memperpanjang penahanan Sudewo. Adapun total masa pemenjaraan sementara bisa berlangsung hingga 120 hari. "Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Budi.
KPK menjamin bakal memeriksa lebih banyak banyak saksi guna mengungkap kasus ini. Hal ini guna memperkuat sangkaan terhadap Sudewo dalam proses hukum.
Lihat postingan ini di Instagram