REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko atau Heri Londo, mengungkapkan, kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menunjukkan bahwa Gerindra tak melindungi kadernya jika memang terindikasi melanggar hukum. Dia menyebut, hal itu pun telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Gerindra.
"Pak Presiden sudah sampaikan bahwa mau Gerindra, mau apapun juga, kalau itu melanggar hukum, ya tentu akan ditindak. Jadi tidak ada khusus Gerindra dilindungi," kata Heri ketika ditanya seputar kasus Sudewo di Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kota Semarang, Senin (2/2/2026).
Heri, yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jateng, mengimbau para kader Gerindra, khususnya di Jateng, agar selalu taat pada hukum. Menurutnya, kasus Sudewo menjadi contoh bahwa Gerindra tak melindungi kadernya jika memang diduga melakukan pelanggara hukum.
Heri mengungkapkan, Gerindra menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan KPK terkait kasus Sudewo. Kendati demikian, Heri menekankan, belum ada keputusan hukum bersifat inkrah dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, Gerindra belum mengambil keputusan apapun terkait status keanggotaan Sudewo.
"Ini kan belum inkrah ya, belum ada keputusan. Beliau tetap masih anggota partai (Gerindra), masih ber-KTA, belum kita cabut," ungkap Heri.
Lihat postingan ini di Instagram