REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegashkan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Menurut Nadiem, tudingan itu merupakan bentuk kekeliruan investigasi.
"Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Nadiem, dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka. Dia pun berterima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan yang telah diberikan.
Meski mengaku kecewa dengan hasil putusan sela majelis hakim, Nadiem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kasus yang menimpanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil (formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Lihat postingan ini di Instagram