Sabtu 10 Jan 2026 21:30 WIB

Terungkap Penangkapan Empat Pegawai DJP oleh KPK Terkait Pajak Pertambangan

Delapan orang ditangkap KPK pada Jumat malam di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan. Delapan orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (9/1/2026) malam.

“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Dari operasi pada Jumat malam itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, para pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.

“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.

Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak. Kendati begitu, Budi belum memerinci nama-nama yang diringkus, termasuk perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus dimaksud.

“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ucap dia.

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kasus ini, tidak hanya dalam rangka penindakan, tetapi juga pendidikan antikorupsi.

Menurut dia, Kementerian Keuangan mendukung penindakan yang tengah dilakukan KPK. “Tentunya, ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement