Senin 29 Dec 2025 22:12 WIB

Kasus Korupsi Nikel Konawe Utara Dihentikan, KPK Berdalih BPK tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Soal delik suap, KPK mengaku susah buktikan karena kedaluwarsa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Baca Juga

“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan BPK memandang pengelolaan tambang yang dipersoalkan KPK tersebut tidak masuk dalam ranah keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” katanya.

Akibatnya, kata dia, penyidikan KPK untuk delik kerugian negara mengalami kendala karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement